Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Pastikan Hubungan KPK dan Polri Tak Bermasalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Alexander Marwata mengatakan, hubungan antara KPK dan Kepolisian berbasis lembaga yang sudah sepatutnya profesional.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alexander Marwata Pastikan Hubungan KPK dan Polri Tak Bermasalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, hubungan KPK dengan pihak kepolisian tidak ada masalah pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, hubungan KPK dengan pihak kepolisian tidak ada masalah pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena kasus pemerasan pada Rabu malam (22/11/2023).

Baca juga: Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL yang Menjerat Ketua KPK Firli Bahuri

"Hubungan sama saja kita berkoordinasi dengan kepolisian tidak ada masalah," ujar Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Alexander Marwata mengatakan, hubungan antara KPK dan Kepolisian berbasis lembaga yang sudah sepatutnya profesional.

"Ini kan menyangkut lembaga, bukan person atau pribadi dengan pribadi. Jadi kelembagaannya tidak terganggu sama saja," ungkap dia.

Sama seperi kasus korupsi di Kementerian Pertanian, kordinasi terus dilakukan tanpa melihat bahwa Menterinya Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah jadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"Kita sama sekali tidak ada apa gangguan dengan koordinasi Kementan, jadi kerjasama dengan pihak kepolisian juga tidak ada masalah," ucap Marwata.

Baca juga: Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi


Tak Ganggu Kinerja Pemberantasan Korupsi

Selain itu penetapan status pada Firli Bahuri juga diharapkan tidak menggangu kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Diakuinya kepercayaan publik pada lembaga anti-rasuah ini pasti menurun, pihaknya berupaya untuk terus menunjukan kinerja KPK.

"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini ya.ita akan selesaikan semua perkara-perkara apa yang besar yang sedang kita tangani maupun dari hasil pengembangan dalam tahap penuntutan maupun di dalam proses penyidikan," urai dia.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Menanti Serangan Balik Ketua KPK Firli Bahuri setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas