Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Wajib Punya Empat Kompetensi dalam Jalankan Program Indonesia Emas 2045

Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki empat kompetensi dasar dalam upaya pemerintah mewujudkan program Indonesia Emas 2045.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
zoom-in ASN Wajib Punya Empat Kompetensi dalam Jalankan Program Indonesia Emas 2045
HO/IST
Para peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengembangan SDM Aparatur Pemerintah Tahun 2023, di Belitung, berfoto bersama setelag acara, Kamis (23/11/2023). 

"Jangan salah. Kita tawarkan keramahtamahan, aman, ini keunggulan budaya," ujarnya.

Adapun kompetensi manajerial diperlukan sesuai dengan yang diamanatkan UU 23 Tahun 2014, yang menyebutkan, setiap ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi pemerintah.

BPSDM Jadi Tulang Punggung

PJ Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menjelaskan, mimpi Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila SDM memiliki kompetensi yang andal dan berdaya saing unggul.

ASN sebagai motor penggerak kemajuan birokrasi diharapkan dapat mendorong terciptanya ASN unggul, berkompetensi tinggi, terdidik, dan memiliki kapasitas berkelas dunia. Tentunya kriteria tersebut dapat terwujud melalui pengembangan kompetensi secara berkelanjutan dan tepat guna.

"Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) merupakan tulang punggung dalam menjalankan roda pemerintahan seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung sepenuhnya pertemuan ini dan berharap agar rakornas ini dapat mewujudkan visi Indonesia Emas untuk membangun negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur," katanya.

Sekretaris BPSDM Muhammad Rizal menambahkan, Rakornas Badan Pengembangan SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2023, mengangkat tema: “Arah dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN menuju Indonesia Maju”.

Baca juga: Stafsus Wapres Optimistis Angka Stunting 2023 Turun untuk Capai Indonesia Emas 2045

Tujuan Rakornas ini adalah terlaksananya rapat koordinasi penguatan kolaborasi Program Pengembangan SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, antara BPSDM Kemendagri, BPSDM K/L dan BPSDM Provinsi.

BERITA REKOMENDASI

Ini merupakan upaya pemenuhan hak dan kesempatan ASN dalam pengembangan kompetensi paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 Tahun untuk SDM unggul. (oln/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas