Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
Simak ini cara mengajukakan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
- Penjadwalan SKD CPNS 1 sampai dengan 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 5 sampai dengan 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 9 sampai dengan 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 16 sampai dengan 19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 20 sampai dengan 22 November 2023
- Masa Sanggah 23 sampai dengan 25 November 2023
- Jawab Sanggah 23 sampai dengan 27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 26 sampai dengan 30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 27 sampai dengan 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3 sampai dengan 22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 3 sampai dengan 5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 6 sampai dengan 8 Desember 2023
- Penarikan data final 9 sampai dengan 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 sampai dengan 12 Desember 2023