Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya

Simak ini cara mengajukakan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
jabar.kemenkumham.go.id
Ilustrasi Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek. 

- Penjadwalan SKD CPNS 1 sampai dengan 4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 5 sampai dengan 8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS 9 sampai dengan 18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS 16 sampai dengan 19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS 20 sampai dengan 22 November 2023

- Masa Sanggah 23 sampai dengan 25 November 2023

- Jawab Sanggah 23 sampai dengan 27 November 2023

Berita Rekomendasi

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 26 sampai dengan 30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah 27 sampai dengan 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3 sampai dengan 22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 3 sampai dengan 5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 6 sampai dengan 8 Desember 2023

- Penarikan data final 9 sampai dengan 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 sampai dengan 12 Desember 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas