Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
Simak ini cara mengajukakan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan
Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023
- Peserta yang Tidak Lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai sebagaimana tercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 23 s.d. 25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN), mengutip rekrutmen.kpk.go.id.
- Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun yang telah ditetapkan, setelah masa sanggah berakhir. Selanjutnya panitia rekrutmen CPNS KPK akan mengumumkan Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah, melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns di antara tanggal 27
November s.d. 2 Desember 2023
- Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.
Jadwal Lengkap Rekrutmen CPNS 2023
Baca juga: Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023, mengutip bkn.go.id
- Pendaftaran Seleksi: 20 September sampai dengan 11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September sampai dengan 14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 sampai dengan 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19 sampai dengan 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 sampai dengan 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 22 sampai dengan 28 Oktober 2023
- Penarikan data final 29 sampai dengan 31 Oktober 2023