Demonstrasi di DPR, ABPEDNAS Jelaskan Urgensi Pengesahan RUU Desa
Sejumlah organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desakan ini muncul dalam aksi bertajuk Aksi Bersama Desa, yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indra Utama menjelaskan urgensi pengesahan RUU Desa.
Dia menegaskan, revisi UU Desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan.
Di antaranya, kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, penetapan secara mufakat terhadap calon tunggal kepala desa, peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa melalui pemberian uang pensiun.
"Kemudian kenaikan anggaran dana desa untuk peningkatan kesejahteraan desa, hingga perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan desa," ujar Indra.
Baca juga: Kades Kajuanak Salahi Masa Jabatan, Pengamat Usul Kemendagri dan DPR Evaluasi UU Desa
Selain itu, lanjut dia, kapasitas dan tunjangan anggota harus ditingkatkan, termasuk jaminan sosial dan purnakerja.
"Kami menegaskan bahwa revisi UU Desa harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan kelompok/golongan tertentu," ucap Indra.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widhi Hartono mengatakan, kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa selaku pelayan masyarakat harus ditingkatkan agar kinerjanya dalam melayani masyarakat semakin baik.
Dia menyebut kenaikan anggaran desa juga harus ditetapkan agar berbagai masalah yang terjadi di desa dapat teratasi dengan anggaran yang cukup, dan kewenangan yang memadai.
Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar
Untuk diketahui, organisasi yang berdemonstrasi pada hari ini yaitu DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPN Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara (Parade Nusantara).
Sempat Diwarnai Aksi Lempar Botol
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, massa yang mayoritas memakai kemeja putih ini mendesak DPR segera mengesahkan segera mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ribuan orang yang memadati depan Gedung DPR, membuat Jalan Gatot Subroto arah Slipi ditutup, termasuk jalur khusus busway.
Kendaraan saat ini tidak dapat melewati Jalan Gatot Subroto depan DPR, dan dialihkan melalui Tol Dalam Kota.
Sementara itu, aksi sempat diwarnai aksi lempar botol yang dilakukan massa.
Selain itu, massa juga sempat melakukan aksi balar spanduk di depan gerbang pintu DPR.
Ada pun, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso juga sempat menemui para pendemo di depan Gedung DPR.