Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih Berstatus Ketua KPK Aktif
Firli Bahuri masih menyandang sebagai Ketua KPK aktif meskipunberstatus tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri masih menyandang sebagai Ketua KPK aktif meskipunberstatus tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli Bahuri masih menjalankan tugas dan kewajibanya seperti biasa sebagai ketua lembaga antirasuah.
Alex menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan apapun terkait posisi Ketua KPK setelah penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Siapa yang menjadi ketua, ya ini kita tidak berandai-andai. Kita juga tidak tahu kan belum juga ada Perpres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK. Menjalankan tugas sepeti biasa," kata dalam konferensi pera di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Bahkan kata dia, Firli masih mengikuti rapat internal lembaga anti-rasuah.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan ikut rapat. Masih ada di ruang kerjanya dan masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," ungkap dia.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Legislator NasDem Sebut DPR Harus Ikut Tanggung Jawab
Lantaran statusnya masih menjadi Ketua KPK, maka Filri Bahuri berhak mendapatkan bantuan hukum.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai ketua KPK, tentu saja dalam menjalankam tugasbdan keajibannya yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Marwata.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, KPK Bantah Kecolongan: Internal Berjalan Baik
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.