Fakta-fakta Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Dollar AS Disita, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan proses gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, Firli telah masuk kriteria sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dirinya juga telah ditetapan sebagai tersangka dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Baca juga: Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.
Lantas berikut fakta-faktanya:
1. Daftar Barang Bukti
- Pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
- Ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Firli Bahuri periode mulai tahun 2019 sampai 2022.
- Dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).
"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Kombes Ade.
- 21 unit HP dari para saksi, mengutip TribunJakarta.com.
- 17 akun email
- 4 unit flashdisk
- 2 unit kendaraan bermotor roda 4
- 3 e-money
- 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser
- 1 dompet yang bertuliskan lady americana usa berwarna coklat yang berisikan holy gateway voucher 100.000 special care traveloka.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL: Terancam Penjara Seumur Hidup
- 1 buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci warna kuning berlogo atau bertuliskan KPK. Serta beberapa surat atau dokumen lain atau barang bukti lainnya.
- Hard disk eksternal berisi data-data yang diperoleh dari KPK.
Dokumen itu berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
- Turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda ld 1231 tanggal 28 April 2021.
2. Firli Bahuri Diminta Mundur dari KPK
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan kritik menohok usai Firli jadi tersangka.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.
Ia meminta Firli Bahuri mundur dari komisi antikorupsi setelah berstatus tersangka.
Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.
3. Terancam Hukuman Seumur Hidup
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Firli dijerat yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.
4. 99 Saksi Telah Diperiksa
Baca juga: Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK
Dalam proses kasus tersebut, setidaknya 99 orang saksi dan ahli telah diperiksa.
Rinciannya 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Senilai Rp 7,4 Miliar
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Erik S) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)