Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Dollar AS Disita, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta-fakta Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Dollar AS Disita, Terancam Hukuman Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan proses gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, Firli telah masuk kriteria sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dirinya juga telah ditetapan sebagai tersangka dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Lantas berikut fakta-faktanya:

1. Daftar Barang Bukti

- Pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.

- Ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Firli Bahuri periode mulai tahun 2019 sampai 2022.

- Dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).

"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Kombes Ade.

- 21 unit HP dari para saksi, mengutip TribunJakarta.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas