Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Dollar AS Disita, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta-fakta Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Dollar AS Disita, Terancam Hukuman Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

3. Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ketua KPK Firli Bahuri  dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023). FOTO: Tangkapan Layar
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023). FOTO: Tangkapan Layar (Youtube Tribunnews.com)

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Firli dijerat yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.

Berita Rekomendasi

4. 99 Saksi Telah Diperiksa

Baca juga: Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK

Dalam proses kasus tersebut, setidaknya 99 orang saksi dan ahli telah diperiksa.

Rinciannya 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Senilai Rp 7,4 Miliar

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Erik S) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas