Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Terjerat Hukum

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan menjadi tersangka. Berikut sederet pimpinan KPK yang pernah terjerat hukum.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Terjerat Hukum
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan menjadi tersangka. Berikut sederet pimpinan KPK yang pernah terjerat hukum.   

Ketika itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023)
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Namun, perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berakhir dengan deponir.

Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan perkara ini sudah ditutup dan tuntas, Rabu (4/3/2016).

Kejadian serupa pernah dialami oleh dua mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Saat itu keduanya dituding memeras tersangka, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5,1 miliar.

Namun, akhirnya Basrief Arief selaku Jaksa Agung saat itu mendeponir perkara setelah terungkap adanya rekaman merekayasa kasus.

3. Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas