Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, IPW Puji Penyidik: Bisa Dipertanggungjawabkan

IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, IPW Puji Penyidik: Bisa Dipertanggungjawabkan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten) - IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. 

Selain itu, DPR sangat menyayangkan hal tersebut karena KPK yang dianggap sebagai lembaga pemberantas korupsi justru ketuanya menjadi tersangka.

"Sangat memalukan. Ini jadi peringatan untuk kita semua bahwa saat ini kita sedang pada titik nadir negara hukum," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, Tobas mengatakan Komisi III DPR akan melakukan rapat internal membahas penetapan tersangka terhadap Firli.

Baca juga: Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Diketahui, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang yang disita, yakni sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam - IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam - IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini, yakni sebanyak 99 orang.

Di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Bahkan, Firli sendiri juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Gita Irawan)

Sebagian artikel telah tayang di Wartakotalive.com dengan Judul IPW Puji Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka : Ini Sudah Tepat.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas