Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, IPW Puji Penyidik: Bisa Dipertanggungjawabkan

IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, IPW Puji Penyidik: Bisa Dipertanggungjawabkan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten) - IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.

IPW menilai hal tersebut sudah sangat tepat dan meyakini bahwa Polda Metro Jaya tak gegabah dalam hal ini.

Selain itu, IPW menganggap akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Sugeng kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (23/11/2023).

Sugeng juga mengatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya ini juga telah melawati serangkaian proses hukum secara cermat hingga dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dikatakan Sugeng, penyidik Polda Metro Jaya sudah secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan, Malam Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Kata Kemenkeu

Berita Rekomendasi

Hal itu dibuktikan saat penyidik menggeledah rumah yang diduga dijadikan tempat pertemuan Firli dan SYL.

“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” kata Sugeng.

Sebagai informasi, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam.

DPR: Sangat Memalukan

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari atau Tobas saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023) - IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari atau Tobas saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023) - IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

DPR yang turut menyoroti penetapan tersangka Firli itu dan menyebut hal itu sangat memalukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas