Firli Bahuri Masih Ikut Gelar Perkara di KPK Meski Berstatus Tersangka Pemerasan
Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski menyandang status tersangka pemerasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal Ketua KPK itu kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.
"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
"(Firli Bahuri) masih ikut ekspose," imbuhnya.
Akan tetapi, Johanis Tanak enggan mengungkap kasus apa yang masih melibatkan Firli Bahuri dalam gelar perkara dimaksud.
Baca juga: Abraham Samad Minta Kasus Pemerasan SYL Tak Berhenti di Firli Bahuri, Periksa Komisioner KPK Lainnya
"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak tanpa menyebut spesifik kasusnya.
Kabar Firli Bahuri masih ikut ekspose di komisi antikorupsi sebelumnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Hal itu ia sampaikan berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Firli Bahuri di salah satu stasiun televisi.
“Tadi dalam acara TV, PH Firli katakan bahwa hari ini Firli di kantor dan memimpin ekspose perkara. Apa benar?” cuit Novel dalam akun X-nya, Kamis (23/11/2023).
“Bila benar, dan Pemimpin KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK (tindak pidana korupsi). Tragis,” sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri: Kami Keberatan, Penetapan Tersangka Dipaksakan, Bukti Tak Diperlihatkan
Namun, Novel Baswedan mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dipimpin Firli Bahuri Bahuri.
Menurut Novel, hal itu menjadi sesuatu yang aneh dan skandal, tersangka korupsi dibiarkan memimpin ekspose perkara korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.