Firli Bahuri Tersangka, Legislator NasDem Soroti Kinerja Dewas KPK
Tak hanya terhadap penetapan tersangka Firli Bahuri, Bendahara Umum Partai NasDem itu juga menyorot kinerja dewan pengawas (dewas) KPK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya merespons soal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan pemberian gratifikasi dalam kasus mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yang mana menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai NasDem Ahmad Sahroni harusnya Firli Bahuri mengundurkan diri atas status tersangkanya.
Ahmad Sahroni juga menyorot kinerja dewan pengawas (dewas) KPK.
Kata dia, belakangan ini dewas bekerja makin lamban dalam menangani suatu perkara khususnya yang menjerat pimpinan KPK.
"Dan mungkin juga terkait dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot. Karena Menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat tidak memberikan satu integritas yang kuat," kata dia.
Dengan begitu, Dewas KPK menurut Sahroni perlu untuk dievaluasi untuk memperbaiki kinerja institusi.
Sebab kata dia, jika tidak dievaluasi maka akan menghambat kinerja dewas yang justru berdampak pada penilaian masyarakat.
"Saya rasa dewas KPK juga perlu di evaluasi jangan sampai adanya dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses penglihatan publik selama ini," kata Sahroni.
Meski begitu, Sahroni mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menyelasaikan perkara yang menyeret Ketua KPK RI tersebut.
Kata dia, Kepolisian RI khususnya Polda Metro Jaya telah membuktikan dengan memberikan jawaban kepada publik atas perkara yang selama ini berlarut-larut.
"Ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka," tukas dia.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Dipanggil untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan ke SYL
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.