Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Proses Seleksi Pimpinan KPK
Selain itu, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah mendesak DPR RI bersama pemerintah mengevaluasi proses seleksi calon pejabat penegak hukum, khususnya calon pimpinan KPK, yang terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat dan transparan.
Hal ini merespons atas ditetapkanya Ketua KPK Firli Bahuri tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (23 Oktober 2019–6 Oktober 2023) oleh kepolisian.
PP Muhammadiyah mendukung langkah hukum penetapan tersangka terhadap Firli Bahhuri ini.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas menuturkan, momentum ini bisa jadi pendorong aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk tidak ragu mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat dan obyektif. Selain itu, mengajukan tuntutan serta menjatuhkan hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya.
Selain itu, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia.
"Mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya," ujar Busyro dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Sebagai Ketua KPK
Pihaknya pun mendesak kepada Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK.
"Mengingatkan kepada Presiden untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi ke depan dilakukuan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil," tutur dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.