Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi ditanya wartawan soal status Firli Bahuri di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM,  PAPUA -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons status Ketua KPK Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).




Merujuk ke UU KPK bila Pimpinan KPK menjadi tersangka maka diberhentikan sementara.

Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat dari Polri berkaitan dengan penetapan tersangka Firli Bahuri untuk memproses hal itu.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Terjerat Hukum

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BERITA TERKAIT

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas