KPK Tidak Malu meski Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL: Belum Terbukti
KPK mengaku tidak malu meski Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak malu meski pucuk pimpinannya yaitu Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan hal tersebut lantaran Firli belum terbukti melakukan pemerasan.
Sehingga, dia pun mengatakan pihaknya tetap memegang teguh asad praduga tak bersalah.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak. Karena apa? ini belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli barulah tahap awal dalam kasus ini.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, KPK Bantah Kecolongan: Internal Berjalan Baik
Dia pun menjelaskan, masih ada tahapan selanjutnya sehingga kasus ini dapat terang benderang.
"Penetapan tersangka? Oke, tetapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan."
"Itu yang harus dikawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda. Tidak berhenti di sini, pada penetapan tersangka," jelas Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli bukanlah wujud kecolongan dari lembaga anti rasuah.
Dia kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah.
"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Alex pun mencontohkan, bahwa KPK tidak kecolongan adalah terbongkarnya kasus adanya suap di Rutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan dengan nilai transaksi mencapai Rp 4 miliar.
Dia menegaskan, hal ini wujud sistem di KPK yang masih berjalan.
"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan? Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.