Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ancam Akan Melawan

Kubu Ketua KPK Firli Bahuri merasa keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ancam Akan Melawan
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Kubu Ketua KPK Firli Bahuri merasa keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua KPK Firli Bahuri merasa keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian beralasan jika penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.

Dalam hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri soal penetapan status tersangka itu.

Namun, dia tak merinci apa yang dibahas dalam kasus ini.

Ian hanya memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan soal status tersangka yang disematkan ke eks Kabaharkam Polri tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ucapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Profil Firli Bahuri, Jenderal Bintang Tiga Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas