Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti 'Serangan Balik' Ketua KPK Firli Bahuri setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri disebut akan melancarkan perlawanan setelah dijadikan tersangka.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menanti 'Serangan Balik' Ketua KPK Firli Bahuri setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
YouTube Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023). Firli akan memberikan perlawanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan memberikan perlawanan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akan tetapi, Ian belum menjelaskan bentuk perlawanan atau "serangan" yang akan diberikan oleh Firli.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” ujar Ian, Kamis, (23/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Ian mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempelajari dasar dan pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka.

Kata Ian, dia sudah menemui Firli dan membahas persoalan itu setelah kliennya diumumkan menjadi tersangka.

Penetapan Firli

Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.

Baca juga: IPW Nilai Tepat Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Menurut Ade, Firli dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. 

Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah ada bukti yang mencukupi.

Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.

Ade berujar pihaknya turut menyita sejumlah barang, mulai dari pakaian, pin, hingga sepatu milik SYL yang digunakan ketika bertemu FIrli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas