Perjalanan Kasus Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Rumah Digeledah, Kini Jadi Tersangka
Perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri, di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Perjalanan Kasus Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Rumah Digeledah, Kini Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rumah-firli-bahuri-digeledah-261023.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri, di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Setelah itu, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Eks Penyidik: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK
Perjalanan Kasus Firli Bahuri
1. Ada Dumas ke Polda Metro Jaya
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," ungkap Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2203).
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
2. Polisi Menerbitkan Surat Perintah Pulbaket
Pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," kata Ade.
Polisi kemudian melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL
3. Beredar Foto Firli dan SYL di Lapangan Badminton
Saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, beredar foto yang menunjukkan Firli Bahuri dan SYL di lapangan badminton.
Dari foto yang didapat Tribunnews.com, Firli Bahuri terlihat bergaya sporty.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.