Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepatu hingga Pin yang Dipakai SYL saat Bertemu Firli Bahuri di Lapangan Bulu Tangkis Disita

Atribut yang digunakan SYL saat bertemu dengan Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis yang fotonya viral telah disita polisi terkait kasus pemerasan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sepatu hingga Pin yang Dipakai SYL saat Bertemu Firli Bahuri di Lapangan Bulu Tangkis Disita
ist
Beredar foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, SYL jadi tersangka. Sementara itu Polda Metro menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan pada SYL. Atribut yang digunakan SYL saat bertemu dengan Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis yang fotonya viral telah disita polisi terkait kasus pemerasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.

Salah satu bukti yang berhasil disita penyidik adalah sejumlah atribut yang digunakan SYL saat bertemu dengan Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis yang fotonya viral.

"dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023) malam.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL

Selain itu, polisi juga menyita Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.


Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas