UMP Dipastikan Naik, Segini UMK 2024 Daerah Jateng Jika Naik 4,02 Persen
Berikut ini prediksi UMK 2024 daerah di Jawa Tengah jika mengalami kenaikan 4,02 persen sesuai UMP Jateng 2024
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah 2024 belum ditetapkan.
Diketahui, penetapan UMK 2024 setiap daerah paling lambat 30 November 2023.
Namun untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa tengah 2024 telah ditetapkan dan dipastikan naik 4,02 persen dari tahun 2023.
Kenaikan itu menghasilkan UMP Jateng 2024 senilai Rp 2.036.947 atau naik Rp 78.718.
Penetapan UMP Jateng 2024 itu melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Adapun perhitungan kenaikan UMP Jateng 2024 ini diterangkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Azis.
Baca juga: Gibran Akan Umumkan UMK Solo 2024 Besok, Diprediksi Naik Tak Sampai Rp 100 Ribu
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Ahmad Azis, Selasa (21/11/2023) dilansir dari jatengprov.go.id.
Nilai alfa sendiri ditentukan dari rata-rata peningkatan penyerapan tenaga kerja dan upah pada tiga periode terakhir tahun berjalan.
Dan, perhitungan kenaikan UMP Jateng 2024 ini juga berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Lantas, berapa besaran UMK 2024 setiap daerah di Jateng?
UMK 2024 daerah Jateng belum diumumkan/ditetapkan, namun terdapat prediksi jika kenaikan itu sama seperti UMP 2024, sebesar 4,02 persen.
Dilansir dari Data BPS Jateng, inilah besaran UMK 2023 setiap daerah Jawa Tengah.
UMK Jawa Tengah 2023
1. Kota Semarang Rp. 3.060.348,78
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.