UMP Kalteng 2024 Resmi Naik 2,53 Persen Jadi Rp3.261.616, Cek Perbandingan UMK Daerahnya
Upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 resmi naik jadi Rp 3.261.616, disampaikan Kepala Disnakertrans pada Kamis (23/11/2023).
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
- UMK 2023: Rp3.594.095
10. Kabupaten Katingan
- UMK 2022: Rp2.980.076
- UMK 2023: Rp3.230.700
Baca juga: Gaji ASN dan UMP 2024 Naik, Gubernur BI Klaim Tak Berdampak Pada Inflasi
11. Kabupaten Pulau Pisau
- UMK 2022: Rp2.954.756
- UMK 2023: Rp3.223.402
12. Kabupaten Gunung Mas
- UMK 2022: Rp2.957.129
- UMK 2023: Rp3.227.351
13. Kabupaten Barito Timur
- UMK 2022: Rp2.982.816
- UMK 2023: Rp3.236.138
14. Kabupaten Murung Raya
- UMK 2022: Rp3.205.291
- UMK 2023: Rp3.488.798
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
- UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Baca juga: Kenaikan UMP Terlalu Kecil Akan Terkikis Inflasi, Buruh Mulai Lakukan Aksi Demo
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS, Molor 2 Hari Penetapan UMP Kalteng 2024 Rp3.261.616, Naik Hanya Rp80 Ribu
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunKalteng.com)