Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajah KPK Tercoreng Ulah Firli Bahuri, Padahal Dulu Didirikan Megawati dengan Semangat Anti Korupsi

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ulahnya terbukti mencoreng nama baik KPK yang didirikan Megawati.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wajah KPK Tercoreng Ulah Firli Bahuri, Padahal Dulu Didirikan Megawati dengan Semangat Anti Korupsi
(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ulahnya terbukti mencoreng nama baik KPK yang didirikan Megawati. (ISTIMEWA) 

Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Ketua KPK Firli Bahuri  dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023). FOTO: Tangkapan Layar
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023). FOTO: Tangkapan Layar (Youtube Tribunnews.com)

Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ancam Akan Melawan

Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.

Tujuan KPK Dibentuk

KPK berdiri sebagai lembaga independen, dan tak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

KPK juga dibentuk untuk mengoptimalkan segala upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK mempunyai empat tugas penting yakni:

- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi

- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas