Wajah KPK Tercoreng Ulah Firli Bahuri, Padahal Dulu Didirikan Megawati dengan Semangat Anti Korupsi
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ulahnya terbukti mencoreng nama baik KPK yang didirikan Megawati.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ancam Akan Melawan
Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.
Tujuan KPK Dibentuk
KPK berdiri sebagai lembaga independen, dan tak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
KPK juga dibentuk untuk mengoptimalkan segala upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK mempunyai empat tugas penting yakni:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.