Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Mengurus Paspor yang Hilang, Segini Biayanya

Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Apabila paspor hilang, maka pemilik wajib mengurusnya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara dan Syarat Mengurus Paspor yang Hilang, Segini Biayanya
Tribun Travel
Simak prosedur pengajuan kehilangan paspor ke kantor Imigrasi. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengajukan permohonan penggantian paspor yang hilang.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor bisa saja hilang karena berbagai faktor seperti tertinggal di dalam pesawat maupun jatuh di tempat tertentu.

Oleh karena itu, pemilik berhak mengajukan permohonan kehilangan paspor ke pihak Imigrasi.

Baca juga: Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum

Namun, sebelum mengajukan permohonan kehilangan paspor, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat.

Syarat Pengajuan Kehilangan Paspor

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

BERITA TERKAIT

- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Kartu keluarga (KK)

- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.

- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Keadaan kahar (force majeure) meliputi:

1. Banjir

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas