Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Mengurus Paspor yang Hilang, Segini Biayanya

Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Apabila paspor hilang, maka pemilik wajib mengurusnya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara dan Syarat Mengurus Paspor yang Hilang, Segini Biayanya
Tribun Travel
Simak prosedur pengajuan kehilangan paspor ke kantor Imigrasi. 

2. Gempa bumi

3. Kebakaran

4. Huru-hara

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Cara Mengurus Paspor Hilang

- Kunjungi kantor Imigrasi di kota Anda

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BERITA TERKAIT

- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Biaya

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0.

Sumber (https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-penggantian-paspor-apabila-paspor-hilang/)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas