Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disindir Komisioner KPK Soal Penyidikan Kasus Kebocoran Data di ESDM, Ini Respons Kapolda Metro Jaya

KomisionerKPK menyindir proses penyidikan kasus kebocoran dokumen korupsi di Kementerian ESDM di KPK yang tak kunjung ada hasilnya di Polda Metro Jaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Disindir Komisioner KPK Soal Penyidikan Kasus Kebocoran Data di ESDM, Ini Respons Kapolda Metro Jaya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan soal perkembangan proses penyidikan kasus kebocoran dokumen korupsi di Kementerian ESDM di KPK yang tak kunjung ada hasilnya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir proses penyidikan kasus dugaan Kebocoran Dokumen korupsi di Kementerian ESDM di KPK yang tak kunjung ada hasilnya di Polda Metro Jaya.

Namun ketika ditanya soal sindiran tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak mengatakan secara gamblang perkembangan pengusutan kasus tersebut.

"Nanti, nanti. Sama ke Kabid Humas (Polda Metro Jaya ya," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (24/11/2034).

Sebelum itu, Karyoto memastikan jika proses pengusutan kasus yang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan masih terus berjalan.

"Masih masih. Nanti kita lihat aja," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) lalu.

Karyoto mengatakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.

Disebut Tak Ada Hasil

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta menyindir soal proses penyidikan kasus kebocoran dokumen korupsi di Kementerian ESDM di KPK yang tak kunjung ada hasilnya di Polda Metro Jaya.

Awalnya, dia menanggapi soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurutnya, dia tidak malu karena belum ada pembuktian dalam persidangan.

"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!. Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," ucapnya.

Meski mengklaim mengikuti proses yang tengah dilakukan, namun Alex malah menyindir kasus lain yang juga kebocoran dokumen korupsi di Kementerian ESDM di KPK yang kini sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen. Mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, ya kan. Kalian enggak pernah monitor, tanyakan," kata Alex kepada wartawan di KPK, Kamis (23/11/2023).

"Sementara di Dewas, apa fakta yang ditemukan di Dewas pada kasus pembocoran dokumen di SYL. Lha itu, kalian harus cermati juga itu," sambungnya.

Duduk Perkara 

Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.

Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.

Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.

"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.

Baca juga: Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM di KPK Masih Diusut, Kapolda Metro Jaya: Lihat Pekan Depan

Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.

"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.

Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas