Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad Pertanyakan Kompetensi Dewas KPK, Sebut Tak Bertanggung Jawab

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad Pertanyakan Kompetensi Dewas KPK, Sebut Tak Bertanggung Jawab
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Abraham Samad - Abraham Samad mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. 

"Momentum ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat-penjahat yang berada dan bercokol di dalamnya yang selama ini merusak marwah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK."

"Oleh karena itu kita tahu Firli tidak akan mungkin main seorang diri," kata Abraham. 

Abraham meminta kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera ikut memanggil dan memeriksa pimpinan KPK lainnya. 

Khususnya, mereka yang kerap di garda depan membela Firli Bahuri.

"Polisi tidak boleh sampai di situ saja, karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk segera diperiksa," kata Abraham. 

Tujuan pemanggilan tersebut dalam upaya membuka kasus secara terang benderang, bukan hanya pelaku tapi juga mereka yang terkait.

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews.com/Ilham)

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Berita Rekomendasi

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023). 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas