Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, akan Diajukan ke Jokowi
Pihak istana telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK, akan segera diajukan ke Jokowi.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rancangan Keppres yang telah disiapkan pihak istana tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (23/11/2023).
Merujuk undang-undang (UU) KPK, bila pimpinan KPK menjadi tersangka, maka ia akan diberhentikan sementara melalui Keppres.
Ari sebelumnya juga sempat mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Di mana, menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.
Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan akan menerbitkan Keppres soal pemberhentian Firli itu.
Presiden Jokowi juga sudah merespons mengenai penetapan tersangka Firli itu.
"Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Kata Polda Metro Jaya soal Langkah Hukum untuk Firli Bahuri
Polda Metro Jaya angkat bicara soal langkah hukum Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Hal tersebut menjadi sorotan karena Firli merupakan orang nomor satu KPK.
Kemudian, karena Firli terjerat kasus pemerasan atau gratifikasi atau suap, maka disebutkan hukumanya adalah penjara seumur hidup.
Namun, dari pihak Polda Metro Jaya sendiri belum bisa menjelaskan secara detil mengenai upaya langkah hukum untuk Firli itu.
Baca juga: Respons Ganjar dan Anies usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya hanya menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan langkah lanjutan usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti progressnya (akan disampaikan), tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pencekalan maupun penahanan Firli Bahuri akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Pihaknya memastikan, ke depannya akan terus memberikan update mengenai kasus ini.
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang yang disita, yakni sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Diketahui, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)