Jadi Tersangka Pemerasan, Bagaimana Indeks Persepsi Korupsi RI sejak Firli Jabat Ketua KPK?
Bagaimana Indeks Persepsi Korupsi RI semenjak Firli menjabat sebagai Ketua KPK pada tahun 2019? Ini ulasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
Di sisi lain, Firli Bahuri bisa dikatakan sebagai representasi pemberantasan korupsi di Indonesia lantaran dirinya adalah pemegang pucuk pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Adapun Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK sejak tahun 2019 menggantikan Agus Rahardjo.
Sehingga, dia telah menjabat sebagai ketua KPK selama empat tahun.
Lalu selama menjabat tersebut, bagaimana Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama empat tahun kepemimpinan Firli di KPK?
Baca juga: Johan Budi Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia era Firli Pimpin KPK
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara-negara di dunia sering dirilis tiap tahunnya oleh organisasi nirlaba asal Jerman, Transparency International sejak tahun 1995.
Berdasarkan pemeringkatan skor, Transparency International merilis di mana semakin tinggi skor yang diperoleh, maka negara tersebut dinobatkan menjadi negara bersih dari korupsi.
Salah satu negara yang juga masuk dalam pemeringkatan IPK tersebut adalah Indonesia.
Pada tahun 2019, Indonesia menduduki peringkat 85 dari 180 negara dengan skor 40.
Indonesia memiliki skor yang sama dengan negara-negara seperti Burkina Faso, Guyana, Kuwait, hingga Trinidad Tobago.
Indonesia jauh ketinggalan dari segi peringkat ketimbang negara ASEAN lainnya seperti Singapura (4, skor 85), Brunei Darussalam (35, skor 60), dan Malaysia (51, skor 53).
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Proses Seleksi Pimpinan KPK
Bukannya makin baik, skor Indonesia justru semakin menurun dengan meraih 37 poin dan menempatkannya di peringkat 102 di tahun 2020.
Peringkat Indonesia sama dengan Gambia yang juga meraih poin 37.
Lagi-lagi Indonesia kembali kalah terkait skor IPK tersebut dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura (3, skor 85), Brunei Darussalam (35, skor 60), dan Malaysia (57, skor 51).
Namun, pada tahun 2021, skor IPK Indonesia mengalami peningkatan meski hanya satu poin yaitu 38 dan menempatkannya di peringkat 96 dari 180 negara.
Indonesia pun kini justru kalah dengan Vietnam yang berada di peringkat 87 dengan skor IPK 39.
Peringkat Indonesia justru terjun bebas pada periode 2022 dengan perolehan poin IPK 37.
Dengan poin tersebut, Indonesia menempati posisi 110 di bawah Thailand yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Sementara untuk IPK tahun 2023, Transparency International belum merilisnya.
IPK Indonesia sejak Pemerintahan Jokowi 2 Periode
Selengkapnya berikut peringkat Indonesia berdasarkan IPK yang dirilis oleh Transparency International sejak Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai presiden tahun 2014 lalu:
2014: 107
2015: 88
2016: 90
2017: 96
2018: 89
2019: 85
2020: 102
2021: 96
2022: 110
Jokowi pun sempat mengomentari anjloknya IPK Indonesia di tahun 2022 pada 7 Februari 2023 lalu.
Pada saat itu, Jokowi menyebut rilis IPK Indonesia bisa menjadi masukan untuk memperbaiki lembaga hukum.
"Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memiliki beberapa strategi untuk menaikkan IPK Indonesia seperti penindakan terhadap kasus besar korupsi hingga pendorongan pengesahan RUU perampasan aset dan RUU pembatasan transaksi uang kartal.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.