Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023, Ini Aturan Pakaian dan Berkas yang Dibawa Peserta

Berikut ketentuan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023, simak aturan pakaian dan berkas yang perlu dibawa peserta.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ketentuan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023, Ini Aturan Pakaian dan Berkas yang Dibawa Peserta
Laman Badan Intelijen Negara
Badan Intelijen Negara - Berikut ketentuan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023, simak aturan pakaian dan berkas yang perlu dibawa peserta. 

Aturan Pakaian:

1. Kemeja putih polos lengan panjang;

2. Celana panjang/rok wanita hitam dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak berbahan jeans);

3. Jilbab sport/bergo warna hita (bagi perempuan yang menggunakan jilbab);

4. Sepatu pantofel/sport.

Berkas yang Dibawa Peserta:

1. Kartu Tanda Peserta Ujian SKD;

Berita Rekomendasi

2. kartu Identitas (KTP atau Kartu Keluarga);

3. Alat tulis (ballpoint).

Sebagai informasi, peserta SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023 tidak perlu berpuasa.

Bagi peserta laki-laki diharapkan sudah mengenakan dalaman kaos putih polos lengan pendek dan celana pendek.

Adapun bagi peserta perempuan agar sudah mengenakan dalaman kaos putih polos lengan pendek atau lengan panjang bagi yang menggunakan jilbab.

Selain itu, peserta perempuan juga harus menyiapkan celana training panjang.

Nantinya hasil SKB Tingkat Daerah akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id/.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas