Ketentuan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023, Ini Aturan Pakaian dan Berkas yang Dibawa Peserta
Berikut ketentuan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023, simak aturan pakaian dan berkas yang perlu dibawa peserta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tingkat Daerah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara (BIN) tahun 2023.
Sebelumnya, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS BIN 2023 telah diumumkan pada laman https://www.bin.go.id/.
Peserta SKD yang berhak mengikuti SKB CPNS BIN 2023 adalah yang memenuhi nilai ambang batas, ditandai dengan keterangan 'P/L' pada hasil SKD.
Peserta yang memenuhi kriteria 'P/L' selanjutnya wajib mengisi dua formulir pada laman https://tinyurl.com/registrasicpns2023 dan https://bit.ly/datakompetensi2023.
Pengisian formulir dalam rangka pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 tersebut dilakukan paling lambat Sabtu (25/11/2023) pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah mengikuti SKB Tingkat Daerah berupa Tes Kesehatan Daerah.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023 dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan dalam lampiran pengumuman hasil SKD.
Perlu diketahui, SKB Tingkat Daerah bersifat menggugurkan.
Nantinya peserta yang dinyatakan lulus SKB Tingkat Daerah berhak mengikuti tahapan SKB Tingkat Pusat CPNS BIN 2023.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023
- Hari/Tanggal Rabu, 29 November 2023.
- Waktu: 08.00 waktu setempat.
Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Lokasi: 39 lokasi yang telah ditentukan pada masing-masing peserta sesuai lampiran pengumuman SKD CPNS BIN 2023
Baca juga: Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023