Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Peserta yang Lolos
Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, beserta informasi tahapan selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lolos.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal DPR RI tahun 2023 telah diumumkan.
Link pengumuman hasil tes SKD CPNS Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI 2023 dapat diakses melalui https://www.dpr.go.id/cpns.
Hasil tes SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 juga dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan masuk pada akun masing-masing pelamar.
Pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Setjen DPR RI 2023 adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas.
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas ditandai dengan keterangan 'P/L'.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
Selanjutnya, peserta SKD dengan keterangan P/L wajib memilih kembali titik lokasi ujian
SKB.
Selain itu, peserta SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 juga wajib mencetak Kartu Peserta Ujian yang memuat titik lokasi ujian SKB.
Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 dilakukan pada tanggal 6 - 8 Desember 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 dengan metode CAT BKN dan SKB Tambahan akan diberitahukan kemudian.
Peserta diimbau untuk menatau pengumuman CPNS Setjen DPR RI 2023 melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dan https://dpr.go.id/cpns.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenperin 2023, Ini Peserta yang Lolos dan Lanjut Tes SKB
Arti Keterangan Hasil SKD CPNS 2023
Sebagai informasi, berikut ini arti keterangan dalam hasil SKD CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023:
1. Keterangan “P/L" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2. Keterangan "P" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas tetapi tidak dapat mengikuti SKB.
Peserta SKB paling banyak berjumlah 3x jumlah kebutuhan masing-masing Formasi jabatan.
3. Keterangan "TL" merupakan peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
4. Keterangan "TH" merupakan peserta SKD yang tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS BRIN 2023, Simak Jadwal SKB bagi Pelamar yang Lolos
Jadwal CPNS 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 - 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 - 19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023
- Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.