Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Firli Bahuri usai Jadi Tersangka: Masih Ketua KPK Aktif, Keppres Pemberhentian Disiapkan

Berikut ini nasib Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nasib Firli Bahuri usai Jadi Tersangka: Masih Ketua KPK Aktif, Keppres Pemberhentian Disiapkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri. Berikut ini nasib Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri menjadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Lantas, bagaimana nasib Firli usai jadi tersangka?

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Warga di Kampung Halaman OKU Baca Yasin Doa Bersama 

Masih Jadi Ketua KPK Aktif

BERITA REKOMENDASI

Setelah menjadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri masih menyandang sebagai Ketua KPK aktif.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Menurutnya, Firli Bahuri masih menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa.

Saat ini, KPK disebut belum menerima putusan apapun terkait posisi Ketua KPK pasca penetapan status tersangka itu.

"Siapa yang menjadi ketua ya ini kita tidak berandai-andai ya."

"Kita juga tidak tahu kan belum juga ada Perpres dari Presiden."

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK. Menjalankan tugas sepeti biasa," jelas Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Jokowi Minta Hormati Proses Hukum, Kubu Firli Bahuri: Kami akan Lawan, Ajukan Praperadilan?

Marwata melanjutkan, Firli Bahuri juga masih mengikuti rapat internal KPK.

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan ikut rapat."

"Masih ada di ruang kerjanya dan masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," terang dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Masih Ikut Gelar Perkara di KPK

Sementara, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.

"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ujarnya, Kamis.

"(Firli Bahuri) masih ikut ekspose," jelas Johanis Tanak.

Meski begitu, ia enggan mengungkapkan kasus apa yang masih melibatkan Firli Bahuri dalam gelar perkara itu.

"Kasus korupsi yang ditangani KPK," kata Tanak.

Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK.

Pihak Istana, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima secara resmi surat pemberitahuan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Surat pemberitahuan itu diterima Setneg dari Kepolisian.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Warga di Kampung Halaman Prihatin, Doakan Firli Bahuri Dimudahkan Hadapi Proses Hukum

Kemensetneg lalu menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Surat tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk diteken.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," jelas Ari.

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden (keppres).

Adapun penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Baca juga: Abraham Samad Minta Kasus Pemerasan SYL Tak Berhenti di Firli Bahuri, Periksa Komisioner KPK Lainnya

Selain itu, ada dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Firli Bahuri sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023 lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Rina Ayu Panca Rini/Taufik Ismail)

Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas