Profil Manotar Tampubolon, Diusir DPR Saat Jalani Tes Calon Hakim Ad Hoc, Berstatus Caleg PSI
Uji kelayakan Manotar Tampubolon menjadi calon hakim Ad Hoc HAM dihentikan. Sebab, Manotar Tampubolon masih berstatus sebagai caleg PSI. Ini profilnya
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Calon hakim Ad Hoc HAM, Manotar Tampubolon diusir oleh Komisi III DPR RI, Kamis (23/11/2023).
Momen ini terjadi saat Manotar Tampubolon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Ad Hoc di Gedung DPR RI.
Manotar Tampubolon diusir lantaran masih berstatus sebagai anggota partai politik (parpol).
Bahkan ia menjadi caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akan bertarung di Pemilu 2024.
Lantaran Manotar Tampubolon belum mundur dari PSI, maka ia tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.
Ia pun diminta untuk meninggalkan ruang Komisi III DPR RI.
Baca juga: Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Hakim Agung Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
Profil Manotar Tampubolon
Manotar Tampubolon diketahui lahir di Dolok, Sumatera Utara pada 13 Agustus 1969.
Sehingga saat ini, usianya 54 tahun.
Manotar Tampubolon berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Ia menjadi di kampus tersebut sejak Agustus 2017 hingga sekarang.
Selain di Universitas Kristen Indonesia, Manotar Tampubolon juga menjadi pengajar di Universitas Mpu Tantular sejak September 2017.
Ia juga pernah bekerja di Pro Bono Publico Advocatus LBH Patriot/Patriot Legal Aid Foundation Bekasi.
Manotar juga sempat menjadi pengacara bagi pekerja migran Indonesia di National Workers' Rights Center (NWRC).
Ia bekerja di NWRC pada Oktober 1998 hingga Januari 2002 atau selama tiga tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.