Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatannya, PDIP Bilang Firli Masih Bisa Menjabat Ketua KPK
Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama. UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.
Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.
Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli
Tanggapan PDIP
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan Firli
Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika ia tak terbukti bersalah di
tingkat pengadilan.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.
"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK. Ini logika saja ini," kata Johan.
Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.
UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.
Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.
Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisioleh pelaksana tugas (Plt).
Namun ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.
"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.
Firli Melawan
Firli melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Di sisi lain beredar kabar Firli menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Kabar itu kemarin santer beredar di internal pegawai KPK.
"Beredar isu di dalam KPK, bahwa Firli menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal," kata seorang penyidik KPK kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11).
Menurut dia, sikap Firli yang enggan mundur itu juga mendapat persetujuan dari pimpinan KPK lainnya.
Sehingga mengakibatkan Firli Bahuri tetap berkantor.
Selain itu, sumber penyidik ini turut menyinggung sikap Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata yang sempat menyebut dirinya tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka.
Dia berfirasat Alexander Marwata adalah bagian dari Firli Bahuri.
"Dikabarkan tindakan itu disetujui oleh pimpinan lain sehingga membiarkan Firli hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan bernilai strategis di KPK pada hari ini. Ucapan Alex yang menyebutkan bahwa dirinya tidak malu, sudah menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari Firli," kata sumber ini.
"Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli untuk secara sengaja melawan perintah undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan Firli," imbuhnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memang sempat menyatakan enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau
berkekuatan hukum tetap.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Terpisah, Polda Metro Jaya kemarin telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Firli Bahuri ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11) kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua
KPK RI," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung
sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.(tribun network/fik/ham/dod)