Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatannya, PDIP Bilang Firli Masih Bisa Menjabat Ketua KPK

Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama. UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatannya, PDIP Bilang Firli Masih Bisa Menjabat Ketua KPK
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.

"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.

Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.

Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli

Tanggapan PDIP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan Firli
Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika ia tak terbukti bersalah di
tingkat pengadilan.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK. Ini logika saja ini," kata Johan.

Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.

UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas