Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatannya, PDIP Bilang Firli Masih Bisa Menjabat Ketua KPK

Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama. UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatannya, PDIP Bilang Firli Masih Bisa Menjabat Ketua KPK
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dia berfirasat Alexander Marwata adalah bagian dari Firli Bahuri

"Dikabarkan tindakan itu disetujui oleh pimpinan lain sehingga membiarkan Firli hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan bernilai strategis di KPK pada hari ini. Ucapan Alex yang menyebutkan bahwa dirinya tidak malu, sudah menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari Firli," kata sumber ini.

"Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli untuk secara sengaja melawan perintah undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan Firli," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memang sempat menyatakan enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau
berkekuatan hukum tetap. 

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Terpisah, Polda Metro Jaya kemarin telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Firli Bahuri ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11) kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua
KPK RI," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung
sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.(tribun network/fik/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas