Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatannya, PDIP Bilang Firli Masih Bisa Menjabat Ketua KPK
Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama. UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.
Editor: Hasanudin Aco
Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.
Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisioleh pelaksana tugas (Plt).
Namun ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.
"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.
Firli Melawan
Firli melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Di sisi lain beredar kabar Firli menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Kabar itu kemarin santer beredar di internal pegawai KPK.
"Beredar isu di dalam KPK, bahwa Firli menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal," kata seorang penyidik KPK kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11).
Menurut dia, sikap Firli yang enggan mundur itu juga mendapat persetujuan dari pimpinan KPK lainnya.
Sehingga mengakibatkan Firli Bahuri tetap berkantor.
Selain itu, sumber penyidik ini turut menyinggung sikap Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata yang sempat menyebut dirinya tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka.