Materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 per Jabatan
Berikut adalah materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 di dua formasi, yakni Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati

Freepik
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut adalah materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 di dua formasi, yakni Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan:
Pranata Peradilan
Kemampuan Umum:
1. Pasal 24 UUD 1945
Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Penjaga Tahanan
2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
Berita Rekomendasi
4. UU 11/2012
5. UU 2/1986 jo. 49/2009
6. UU 7/1989 jo. UU 3/2006
7. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
8. UU 30/2014
9. UU 31/1997
10. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.