Serangan Balik Anwar Usman Setelah Dicopot dari Ketua MK
Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang baru dilantik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: MK akan Bahas Gugatan Anwar Usman Terhadap Suhartoyo di Rapat Permusyarawatan Hakim Pekan Depan
Anwar Usman Melawan
Tak tinggal diam, Hakim Konstitusi Anwar Usman melawan balik.
Dia menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang baru dilantik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar kemarin.
"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor
604/G/2023/PTUN.JKT.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.
Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari
Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.
Tribun masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.
Penjelasan MK