Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Diberhentikan sebagai Ketua KPK, Dicekal ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.
Baca juga: Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga
Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yakni 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)
Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi