Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Firli Bahuri belum ditahan meski statusnya kini telah tersangka dugaan suap dan pemerasan terhadap SYL
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Adapun isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena petinggi Polda Metro Jaya itu disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Tim penyidik sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.
Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Bahkan, sejumlah barang bukti juga telah disita.
Adapun barang bukti tersebut meliputi 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Erik S/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.