Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Firli Bahuri belum ditahan meski statusnya kini telah tersangka dugaan suap dan pemerasan terhadap SYL

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Adapun isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena petinggi Polda Metro Jaya itu disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Tim penyidik sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.

Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Bahkan, sejumlah barang bukti juga telah disita.

Adapun barang bukti tersebut meliputi 21 telepon seluler, 17 akun email,flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Berita Rekomendasi

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Erik S/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas