Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Firli Bahuri belum ditahan meski statusnya kini telah tersangka dugaan suap dan pemerasan terhadap SYL

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menjawab alasan tak melakukan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski statusnya kini telah tersangka.

Pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dengan kasus ini.

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Hanya saja, lanjut Ade, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Firli Bahuri untuk kebutuhan penyidikan.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade.

Baca juga: VIDEO Kubu Firli Bahuri Jelaskan Alasan Tuding Kasus Pemerasan Rekayasa

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."

Berita Rekomendasi

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Pengamat Hukum STAIN Majene: Keberanian Polri Tersangkakan Firli Kembalikan Kepercayaan Publik 

Sebelumnya, Ade telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan.

Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas