Polda Metro Jaya Bakal Periksa SYL Pascapenetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Pemeriksaan itu dijelaskan Ade guna memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak perihal kasus pemerasan tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggali keterangan dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus pemerasan yang dialaminya oleh tersangka Firli Bahuri.
Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, adapun SYL merupakan satu dari sejumlah saksi yang akan pihaknya periksa terkait perkara tersebut.
"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Penyidik, kata Ade bakal melakukan pemeriksaan tersebut dalam kurun satu pekan kedepan.
Pemeriksaan itu dijelaskan Ade guna memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak perihal kasus pemerasan tersebut.
"Mulai hari Senin 27 November 2023 sampai dengan satu minggu kedepan. (Pemeriksaan) Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Minta Pemberi Gratifikasi Turut Dijadikan Tersangka, Tuding Polisi Rekayasa Kasus
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.