Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta

UMK Denpasar, Bali 2024 diusulkan naik 3,4 persen atau menjadi Rp 3.096.823 dari tahun 2023 ini, hal itu hasil dari Rapat Dewan Pengupahan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta
freepik
Ilustrasi uang - UMK Denpasar, Bali 2024 diusulkan naik 3,4 persen atau menjadi Rp 3.096.823 dari tahun 2023 ini, hal itu hasil dari Rapat Dewan Pengupahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Denpasar, Bali 2024 diusulkan naik 3,4 persen dari tahun ini, 2023.

Kenaikan itu berarti UMK Denpasar menjadi Rp 3.096.823 dari UMK 2023, Rp 2.994.464.

Usulan kenaikan UMK Denpasar 2024 itu disampaikan oleh Kepada Bidang Hubungan Inustrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Ida Ayu Dewi Artini seusai melakukan Rapat Dewan Pengupahan pada 22 November 2023.

Ida juga mengatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan usulan kenaikan UMK Denpasar 2024 ini.

"Pertimbangan pertama yakni inflasi Kota Denpasar yang saat ini sebesar 2,4 persen," kata Ida, dikutip dari TribunBali.com.

Baca juga: Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen

Selain itu, ada juga pertimbangan dari pertumbuhan ekonomi di kota tersebut dan UMK 2023.

"UMK kota tahun 2023 sebesar Rp 2.994.464 juga jadi pertimbangan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelum nya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali telah disepakati mengalami kenaikan 3,68 persen menjadi Rp 2.813.672.

Kenaikan UMP Bali 2024 itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

Sementara itu, formula perhitungan kenaikan UMK 2024 ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Formula Perhitungan Kenaikan UMK 2024

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: UMP Kalteng 2024 Resmi Naik 2,53 Persen Jadi Rp3.261.616, Cek Perbandingan UMK Daerahnya

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Artikel ini telah tayang di TribunBali.com yang berjudul: UMK Denpasar Tahun 2024 Diusulkan Naik Rp 102.177

(Tribunnews.com/Pondra)(TribunBali.com/Putu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas