Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Imam Masykur, 3 Oknum TNI Dituntut Pidana Mati dan Dipecat

Total 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh 3 oknum TNI yakni Praka RM, HS dan J.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 14 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Imam Masykur, 3 Oknum TNI Dituntut Pidana Mati dan Dipecat
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total sebanyak 14 saksi telah dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhitung hanya sedikit kesaksian di persidangan yang dibantah oleh para terdakwa.

Para saksi, kata Upen, telah memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dalam persidangan.

Meski kesaksian dari para saksi tidak dibacakan Upen, respons atas kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan.

Berikut ini 14 saksi beserta kesaksian  yang dibantah:

1. Chaidar (wiraswasta)

"Berdasarkan keterangan saksi 1 di bawah sumpah tersebut di atas terdakwa I dan III tidak menyangkal dan membenarkan seluruhnya. Terdakwa II menyangkal bahwa terdakwa menggunakan jaket, mendengar ada kata-kata "akan saya bunuh", serta mengambil uang dan dompet melainkan uang dan dompet tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek," kata Upen.

Berita Rekomendasi

2. Fauziah (Ibu Imam Masykur)

"Bahwa atas keterangan saksi 2 di bawah sumpah tersebut di atas, di persidangan yang disangkal terdakwa I adalah pada saat menelepon saksi 2, terdakwa I tidak memukul korban. Dan atas sangkalan dari terdakwa I tersebut saksi 2 tetap pada keterangannya," kata Upen.

Untuk keterangan para saksi di bawah sumpah dan disampaikan dalam persidangan, kata Upen, tidak ada keterangan yang disangkal maupun dibantah serta dibenarkan seluruhnya oleh para terdakwa.

3. Fachrurozi (karyawan swasta)

4. Said Sulaiman (wiraswasta)

5. Briptu Toni Widya Wibowo (Banit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

6. Royke Pangauw (wiraswasta)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas