Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Imam Masykur, 3 Oknum TNI Dituntut Pidana Mati dan Dipecat

Total 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh 3 oknum TNI yakni Praka RM, HS dan J.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 14 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Imam Masykur, 3 Oknum TNI Dituntut Pidana Mati dan Dipecat
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). 

7. Eko Purwanto (wiraswasta)

8. Umar (karyawan swasta)

9. Zulhadi Satria Saputra (sekuriti)

10. Ery John (wiraswasta)

11. Mulyadi Muhammad Nur Ali (karyawan swasta)

12. M Ulwi (wiraswasta)

13. Rahmat Hidayat (buruh harian lepas)

Berita Rekomendasi

14. Doye Sugiantoro (karyawan swasta)

Yuni Mauliza menangis di peti mati Imam Masykur. Lantas Mengapa Tunangan Imam Masykur itu Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini?
Yuni Mauliza menangis di peti mati Imam Masykur. Lantas Mengapa Tunangan Imam Masykur itu Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini? (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Ketiganya diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas