Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Pidana Mati, Korek Api Model Pistol Jadi Bukti

Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Pidana Mati, Korek Api Model Pistol Jadi Bukti
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023), barang bukti tersebut berupa surat, dokumen pemeriksaan, hingga airsoft-gun.

"Alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa surat empat lembar visum et repertum dari RSUD Karawang. Nomor 375 tanggal 28 Agustus 2023," kata Upen.

Berikut ini daftar barang bukti lain yang juga dibacakan Upen dalam sidang tuntutan tersebut:

Baca juga: Kasus Pembunuhan Imam Masykur Jadi Pelajaran, Intan Malenka: Hukum di Indonesia Tidak Pandang Bulu

  • Sembilan lembar visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15/PR/VIII/Tahun 2023 tanggal 11 September 2023.
  • Satu bundel berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Nomor 4174/FKP/Tahun 2023 tanggal 14 September 2023.
  • Satu bundel berita acara tambahan forensik barang bukti digital nomor barang bukti 146/VIII/Tahun 2023 tanggal 20 September 2023.
  • Satu buah mobil Innova warna abu-abu nomor polisi B2474 EFK beserta kunci kontak dan STNK.

    Baca juga: Oknum TNI Praka Riswandi Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masykur Senin Besok
  • Satu buah flashdisk berisikan penganiayaan terhadap korban almarhum Saudara Imam Masykur.
  • Satu pasang sepatu PDL hitam.
  • Satu pasang sepatu olahraga warna hitam.
  • Satu buah tas dada warna hitam.
  • Empat buah handy talkie (HT).
  • Tiga pucuk airsoft-gun.
  • Satu buah korek api model pistol.
  • Satu buah topi warna hitam merk bertuliskan LA.
  • Satu buah flashdisk merek Sandisk yang berisikan CCTV.
  • Tiga buah handphone milik para terdakwa.
  • Satu buah handphone milik saudara saksi II.
  • Satu buah handphone milik saudara Fachrurozi (saksi).
  • Satu buah celana dalam warna abu milik korban.
  • Satu buah celana pendek warna abu milik korban.

"Barang bukti berupa surat dan barang ternyata bersesuaian dengan perbuatan terdakwa," kata Upen.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada, oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Berita Rekomendasi

Ketiganya diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Didakwa Pasal Berlapis

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas