Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ganti Lokasi SKB Non-CAT Kejaksaan, Terakhir Hari Ini

Berikut adalah cara mengganti lokasi SKB Non-CAT. Terakhir hari ini, Senin 27 November 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Ganti Lokasi SKB Non-CAT Kejaksaan, Terakhir Hari Ini
IG @biropegkejaksaan
Berikut adalah cara mengganti lokasi SKB Non-CAT di rekrutmen.kejaksaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode P/L di kolom keterangan pada Pengumuman SKD CPNS 2023.

SKB terdiri dari SKB Non-CAT dan SKB CAT.

SKB Non-CAT diselenggarakan tanggal 3-15 Desember 2023 pada 12 kota yang ditentukan.

Meski demikian, peserta dapat mengganti lokasi SKB Non-CAT melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Lokasi ujian tersebut, dapat diubah hanya hingga hari ini, Senin 27 November 2023.

Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara

Berikut adalah cara mengganti lokasi SKB Non-CAT:

1. Buka laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pilih Login

Berita Rekomendasi

2. Lakukan Login menggunakan NIK dan kata sandi Nomor HP

3. Jika sudah berhasil login, maka segera ganti kata sandi terlebih dulu

4. Setelah login, buka halaman profil.

Halaman akan menampilkan informasi titik lokasi ujian SKB Non-CAT.

5. Jika kamu ingin mengganti titik lokasi ujian SKB, klik link pada nomor 5 yang bertuliskan:

"Sdr/Sdri masih dapat melakukan perubahan titik lokasi hingga tanggal 27 November 2023 dengan cara klik DISINI"

Contoh: Peserta dengan nama Andi Khaerudin melaksanakan SKD pada titik lokasi Gedung Graha Achava Join, maka lokasi SKB Non CAT peserta atas Nama Andi Khaerudin berada di Kota Palembang.

Namun dikarenakan pelamar lebih memilih kota Padang, maka pada akun di website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ yang bersangkutan menuju daftar Ubah Lokasi Ujian SKB Non CAT, dari semula Kota Palembang diubah menjadi Padang).

6. Akan muncul kotak konfirmasi penggantian titik lokasi SKB Non-CAT.

Jika Ya/Setuju maka akan dikirimkan link penggantian titik lokasi melalui email masing-masing peserta.

7. Cek email, dan buka email dari Biropeg Kejaksaan

8. Klik "Ganti Lokasi Ujian SKB" maka akan diarahkan kembali ke website rekrutmen

9. Pilih titik lokasi ujian SKB Non-CAT sesuai dengan keinginan peserta

Catatan yang perlu diperhatikan:

Portal rekrutmen.kejaksaan.go.id merupakan sistem informasi SKB Non-CAT, sedangkan proses keseluruhan seleksi tetap berada di SSCASN, termasuk SKB CAT.

Peserta yang tidak melakukan login atau mengganti lokasi tetap dapat mengikuti SKB pada jadwal dan lokasi yang akan ditentukan oleh Panitia CASN Kejaksaan RI.

Peserta yang telah menyetujui dan atau mengganti lokasi ujian SKB, menunggu penjadwalan yang akan dilakukan oleh Panitia Seleksi CASN Kejaksaan RI pada tanggal 28-29 November 2023.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 dan Materi Ujian, Lengkap dengan Bobot Nilai

Jadwal CPNS 2023

Jadwal seleksi CPNS 2023 di bawah ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

Berikut adalah jadwal lengkapnya:

1. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023

2. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023

3. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023

4. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023

5. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023

6. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023

8. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023

9. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023

10. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023

11. Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023

11. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023

13. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023

14. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

15. Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024

16. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024

17. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024

18. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024

19. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024

20. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024

21. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas